ASESMEN KOMPETENSI GURU/KEPALA/PENGAWAS
TAK MA PLUS KETERAMPILAN AL IRSYAD GAJAH
Komponen 3: Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Tenaga Kependidikan di Madrasah
Secara umum komponen 3 ditujukan untuk mendukung kebijakan dan program kementerian tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, Pustakawan, Laboran, calon Kepala Madrasah dan calon Pengawas di madrasah negeri dan swasta, yang tersebar di 34 Provinsi. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan penguatan dan pengembangan melalui kelompok kerja (KKG – MGMP/MGBK – KKM, dan Pokjawas), penguatan dan penyiapan calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah. Pengembangan sumber belajar untuk guru, assesmen kompetensi guru, dan penguatan kapasitas guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, pustakawan, laboran melalui pelatihan secara berjenjang. Penyiapan calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah akan dilakukan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan Kementerian Agama, sedangkan penguatan kompetensi pengawas akan dilakukan oleh Balai Diklat Keagamaan yang tersebar di 14 Provinsi. Selain itu Widyaiswara dari Pusdiklat dan Balai Diklat Kementerian Agama akan dilibatkan dalam pelatihan guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.
Daftar tak akg/akk/akp kabupaten demak tahun 2020
NAMA MADRASAH TAK ALAMAT
MA PLUS KETERAMPILAN AL IRSYAD GAJAH DEMAK Jl. Raya Gajah Dempet No. 11
MAN DEMAK Jalan Diponegoro Nomor 27
MAS FUTUHIYYAH 2 Jl. Suburan Tengah Mranggen
MAS YPKM RADEN FATAH Jungpasir Rt. 01 Rw. 05
MTSN 1 DEMAK Jl. Candisari No. 01 Mranggen
MTsN 2 DEMAK Jl. Raya Karangawen No. 28
MTSN 3 DEMAK Jl. Buyaran - Guntur Km. 04
MTSN 4 DEMAK Jl. Arum No. 01 Jatisono
MTSN 5 DEMAK Tridonorejo Bonang Demak
MTSS MIFTAHUL ULUM Jl. K. Bahran No. 35 Ngemplak
MTSS NAHDLATUL ULAMA DEMAK Jl. Kauman I Bintoro Demak
MTSS NU RAUDLATUL MUALLIMIN Jl. Raya Ngawen No. 19
TATA TERTIB PESERTA AKG/AKK/AKP
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DEMAK
Peserta Asesmen :
1. Peserta AKG wajib mencetak Surat Keterangan Peserta Ujian AKG dari akun individu di SIMPATIKA dibawa saat ujian di lokasi yang telah ditentukan.
2. Peserta membawa Kartu Peserta AKG/AKK/AKP
3. Peserta membawa Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
4. Peserta membawa alat tulis sendiri
5. Peserta tidak sedang sakit, jika sedang hamil tua/paska melahirkan boleh tidak ikut tapi membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada kepala kantor Kemenag Kab. Demak Cq. Panitia Asesmen Kompetensi Madrasah Kab. Demak
6. Peserta wajib mematuhi protokoler kesehatan di TAK masing-masing
7. Peserta wajib memakai masker dan cuci tangan dan dalam keadaan badan pakaian bersih
8. Peserta wajib disiplin waktu dan tempat di TAK masing-masing
9. Peserta memasuki ruangan 15 (lima belas) menit sebelum asesmen dimulai;
10. Peserta memasuki ruang asesmen sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
11. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Panitia Asesmen, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
12. Peserta mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ditempat yang sudah disediakan;
13. Peserta mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia Asesmen;
14. Peserta masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima;
15. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
16. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian ( Proktor/ Teknisi);
17. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang :
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain;
f. Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen;
18. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir dan langsung pulang tanpa menimbulkan kerumunan; dan
19. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir;
20. Ucapkan Alhamdulillah.
Rencana Pelaksanaan AKG/AKK/AKP : Kamis s/d Sabtu - 19 s/d 21 November 2020
Untuk Hari Kamis dan Sabtu - Sesi 1: 08.00 -10.00 Sesi 2: 11.00-13.00 Sesi 3: 14.00-16.00
Khusus untuk hari Jum'at - Sesi 1: 07.00 -09.00 Sesi 2: 09.15-11.15 Sesi 3: 14.00-16.00
Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi:
085226432748 a.n Proktor TAK 2020 ----- MA Plus Keterampilan Al Irsyad Gajah