REP-MEQR

APA ITU REP-MEQR?

Dalam sambutan dan Pengarahan Bapak Menteri Agama RI, bahwa untuk mengatasi ‘keterbelakangan’ yang dialami Madrasah, Kemenag mendapat bantuan pinjaman dari World Bank selama 5 tahun. Bantuan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan dikemas dalam suatu Proyek yang dinamakan Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform atau disingkat REP – MEQR

Sesuai dengan pengarahan Bapak Menteri Agama, bahwa setelah melalui kajian yang mendalam terkait kualitas madrasah, maka ditemukan adanya sejumah hambatan, kendala, dan/atau masalah yang dihadapi oleh madrasah di Indonesia, diantaranya adalah: Ketimpangan jumlah institusi dan juga jumlah peserta didik antara madrasah negeri dan swasta; Hasil UN yang belum memuaskan; Kualifikasi dan kompetensi Sebagian pendidik yang rendah; Keterbatasan kuantitas dan kualitas in -service teacher training; Rendahnya kualitas manajemen, sistem monitoring dan penjaminan mutu yang tidak dilakukan; serta buruknya leadership sebagian kepala madrasah.

Proyek tersebut terdiri dari 4 (empat) komponen proyek yaitu:

Komponen Pertama

Pelaksanaan sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan Madrasah.

Komponen Pertama terdiri dari 4 sub -komponen:

1.1 Pengembangan Instrumen Penilaian dan Pengukuran Capaian

Standar Nasional Pendidikan untuk Madrasah;

1.2 Bantuan Teknis kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam

menganalisis dan melaporkan data e-RKAM;

1.3 Bantuan Kinerja e-RKAM dan Peningkatan SNP; dan

1.4 Bantuan Afirmasi Bagi Madrasah Dengan Kinerja Rendah.

Komponen Ke-dua

Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 Secara Nasional.

Tujuan: untuk mengembangkan sistem penilaian siswa yang terstandar di pendidikan dasar yang dapat memungkinkan Kemenag untuk mengukur hasil investasi dalam pembelajaran siswa dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan.

Komponen ke-dua meliputi 4 sub-komponen:

2.1. Pengembangan dan Validasi Instrumen;

2.2. Bimbingan Teknis dan Sosialisasi;

2.3. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Kelas 4; dan

2.4. Analisis dan Diseminasi Hasil Asesmen Kompetensi Siswa.

Komponen Ke-tiga

Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Tujuan: Untuk mendukung kebijakan dan program kementerian tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di madrasah, baik negeri dan swasta, yang tersebar di 34 Provinsi.

Komponen ke-tiga terdiri dari 4 sub -komponen:

3.1 Penguatan dan Perluasan Akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas;

3.2. Program Penguatan dan Penyiapan Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah;

3.3. Pengembangan Sumber Belajar dan Assesmen Kompetensi Guru (AKG) dalam Mendukung PKB Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; dan

3.4. Penguatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Pelatihan.

Bentuk-bentuk kegiatan sub-komponen 3 ini diataranya:

  • Penguatan dan pengembangan kelompok kerja Guru (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas),

  • Penguatan kapasitas pejabat yang mengelola guru dan tenaga kependidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,

  • Pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu pelaksanaan program peningkatan kompetensi dan kinerja guru dan tenaga kependidikan, serta

  • Pendidikan dan Pelatihan bagi calon Kepala Madrasah dan Pengawas yang akan bekerjasama dengan Pusdiklat dan 14 Balai Diklat.

Komponen Ke-empat

Penguatan sistem untuk mendukung pengembangan kualitas. Komponen Ke-empat, meliputi:

4.1. Penguatan Sistem Pendataan;

4.2. Penguatan Tata Kelola Pendidikan Kemenag Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4.3. Evaluasi Dampak; dan

4.4. Unit Pengelola Proyek.

Republished by: pwi-01