REP-MEQR
APA ITU REP-MEQR?
Dalam sambutan dan Pengarahan Bapak Menteri Agama RI, bahwa untuk mengatasi ‘keterbelakangan’ yang dialami Madrasah, Kemenag mendapat bantuan pinjaman dari World Bank selama 5 tahun. Bantuan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan dikemas dalam suatu Proyek yang dinamakan Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform atau disingkat REP – MEQR
Sesuai dengan pengarahan Bapak Menteri Agama, bahwa setelah melalui kajian yang mendalam terkait kualitas madrasah, maka ditemukan adanya sejumah hambatan, kendala, dan/atau masalah yang dihadapi oleh madrasah di Indonesia, diantaranya adalah: Ketimpangan jumlah institusi dan juga jumlah peserta didik antara madrasah negeri dan swasta; Hasil UN yang belum memuaskan; Kualifikasi dan kompetensi Sebagian pendidik yang rendah; Keterbatasan kuantitas dan kualitas in -service teacher training; Rendahnya kualitas manajemen, sistem monitoring dan penjaminan mutu yang tidak dilakukan; serta buruknya leadership sebagian kepala madrasah.
Proyek tersebut terdiri dari 4 (empat) komponen proyek yaitu:
Komponen Pertama
Pelaksanaan sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan Madrasah.
Komponen Pertama terdiri dari 4 sub -komponen:
1.1 Pengembangan Instrumen Penilaian dan Pengukuran Capaian
Standar Nasional Pendidikan untuk Madrasah;
1.2 Bantuan Teknis kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam
menganalisis dan melaporkan data e-RKAM;
1.3 Bantuan Kinerja e-RKAM dan Peningkatan SNP; dan
1.4 Bantuan Afirmasi Bagi Madrasah Dengan Kinerja Rendah.
Komponen Ke-dua
Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 Secara Nasional.
Tujuan: untuk mengembangkan sistem penilaian siswa yang terstandar di pendidikan dasar yang dapat memungkinkan Kemenag untuk mengukur hasil investasi dalam pembelajaran siswa dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan.
Komponen ke-dua meliputi 4 sub-komponen:
2.1. Pengembangan dan Validasi Instrumen;
2.2. Bimbingan Teknis dan Sosialisasi;
2.3. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Kelas 4; dan
2.4. Analisis dan Diseminasi Hasil Asesmen Kompetensi Siswa.
Komponen Ke-tiga
Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tujuan: Untuk mendukung kebijakan dan program kementerian tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di madrasah, baik negeri dan swasta, yang tersebar di 34 Provinsi.
Komponen ke-tiga terdiri dari 4 sub -komponen:
3.1 Penguatan dan Perluasan Akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas;
3.2. Program Penguatan dan Penyiapan Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah;
3.3. Pengembangan Sumber Belajar dan Assesmen Kompetensi Guru (AKG) dalam Mendukung PKB Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; dan
3.4. Penguatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Pelatihan.
Bentuk-bentuk kegiatan sub-komponen 3 ini diataranya:
Penguatan dan pengembangan kelompok kerja Guru (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas),
Penguatan kapasitas pejabat yang mengelola guru dan tenaga kependidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu pelaksanaan program peningkatan kompetensi dan kinerja guru dan tenaga kependidikan, serta
Pendidikan dan Pelatihan bagi calon Kepala Madrasah dan Pengawas yang akan bekerjasama dengan Pusdiklat dan 14 Balai Diklat.
Komponen Ke-empat
Penguatan sistem untuk mendukung pengembangan kualitas. Komponen Ke-empat, meliputi:
4.1. Penguatan Sistem Pendataan;
4.2. Penguatan Tata Kelola Pendidikan Kemenag Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4.3. Evaluasi Dampak; dan
4.4. Unit Pengelola Proyek.
Republished by: pwi-01